Minggu, 24 Juli 2011

KATA PENGANTAR DIREKTUR LKKP


Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah  mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi  (Otonomi  Daerah).  Perubahan  tersebut  merupakan  implementasi  dari  Pasal  18 Ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  republik  indonesia  tahun  1945  yang mengamanatkan  bahwa  : “Pemerintah  daerah  provinsi,  daerah  kabupaten,  dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan” .

Daerah  memiliki  kewenangan  membuat  kebijakan  daerah  untuk  mengatur urusan  pemerintahannya  sendiri.  kewenangan  daerah  mencakup  seluruh kewenangan  dalam  bidang  pemerintahan,  kecuali  bidang  politik  luar  negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama  yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah.  secara  spesifik  urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah  Provinsi,  dan  Pemerintah kabupaten/kota.  Dalam  rangka  penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat  Daerah.

Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam  Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat Peraturan Perundang-undangan. terkait  dengan  Peraturan  Perundang-undangan  maka  acuan  yang  harus digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tersebut mengatur jenis Peraturan meliputi :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur;
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota;
c. Peraturan  Desa/peraturan  yang  setingkat,  dibuat  oleh  Badan  Perwakilan  Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.
Berbagai  Peraturan  Daerah  telah  ditetapkan oleh  Pemerintah  Daerah  untuk menyelenggarakan  otonomi  daerah  dan  menjabarkan  lebih  lanjut  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Seiring dengan semangat otonomi daerah terjadi peningkatan pembentukan Peraturan  Daerah  Provinsi  dan Kabupaten/Kota.  Namun  Peraturan  Daerah  yang dibentuk tersebut masih menimbulkan banyak permasalahan sehingga dibatalkan.

Peraturan Daerah yang dibatalkan pada umumnya karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang lebih  tinggi terutama  yang terkait dengan pengembangan investasi daerah atau menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi kegiatan perekonomian.

Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun  1945  menentukan agar  pemberian  otonomi  luas  kepada  daerah  diarahkan  untuk  mempercepat terwujudnya kesejahteraan  masyarakat melalui peningkatan pelayanan ( service ), pemberdayaan ( empowerment ), dan peran serta masyarakat ( participation ) dalam pembangunan nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya melalui otonomi  luas,  daerah  diharapkan  mampu  meningkatkan  daya  saing  dengan memperhatikan prinsip   demokrasi   Pancasila,   pemerataan,   keistimewaan,   dan kekhususan,  serta  potensi,  karakteristik/kondisi  khusus,  dan  keanekaragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk  kepentingan  itu  semua  tidak  terlepas  adanya  dukungan  peraturan perundang-undangan  di tingkat  daerah  yang  disusun  secara jelas,  berdayaguna dan  berhasil  guna  dengan  tetap  memperhatikan  parameter  atau  rambu-rambu  penyusunan  Peraturan  Daerah  yang  bernuansa  Hak  Asasi  Manusia, kesetaraan Jender, Tata Kelola Pemerintahan yang baik, dan Pembangunan  yang berkelanjutan.

Berkenaan dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No 10/2004) menegaskan, pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Artinya, perencanaan merupakan salah satu langkah penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Bahkan dalam masa transisi demokrasi, kehadiran Naskah Akademik menjadi semakin penting, dimana NA merupakan upaya untuk menjelaskan secara lebih 


terbuka kepada seluruh stake-holders tentang signifikansi kehadiran sebuah peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,  Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) bermaksud melakukan kerjasama dalam Menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daearah  guna membantu  dan  memfasilitasi  pembentuk peraturan  perundang-undangan  dalam  merancang  peraturan  perundang-undangan di tingkat daerah.

Selain  itu, kerjasama ini  diharapkan  dapat  meningkatkan kompetensi  pembentuk  dan  kualitas peraturan perundang-undangan  di  tingkat daerah  sehingga  dapat  dihasilkan  peraturan  perundang-undangan  yang  sesuai dengan  ketentuan  dalam  Undang-Undang  Nomor  10  tahun  2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua,  Amin…!

Wassalammu’alaikum Warrahmatullahi  Wabarakatuh.

LEMBAGA KAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK
( L K K P )



CICIP AWALUDIN, S.H.
DIREKTUR