Kamis, 28 Juni 2012

Abstraksi Naskah Akademik Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan



Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan Negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.  

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007  tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kota Cirebon berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangannya. Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh pendudukan daerah Kota Cirebon perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.

Administrasi Kependudukan menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kehidupan di Indonesia. Diantaranya adalah saat Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita harus memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Maka untuk mewujudkan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon yang lebih berkualitas, yang menjamin hak-hak warga negara, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu, sebagai bahan kajian baik secara teori maupun empiris, dengan ini kami sampaikan Laporan Terkahir terhadap Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.