Gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Perwujudan suatu sistem memang sangat didambakan oleh masyarakat. Bahkan sebagai ciri dari penyelenggaraan Negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan dalam Pasal 17
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kota Cirebon berkewajiban dan
bertanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sesuai
dengan kewenangannya. Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami oleh pendudukan daerah Kota Cirebon perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan.
Administrasi Kependudukan
menjadi semakin penting karena selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas
kehidupan di Indonesia. Diantaranya adalah saat Pemilu Legislatif, Pemilu
Presiden, Pemilu Kepala Daerah, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat
tanah dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah
maka kita harus memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).
Maka untuk mewujudkan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon yang lebih berkualitas, yang menjamin hak-hak warga negara,
dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan. Oleh
karena itu, sebagai bahan kajian baik secara teori maupun empiris, dengan ini
kami sampaikan Laporan Terkahir terhadap Penyusunan Naskah Akademik Rancangan
Peraturan Daerah Kota Cirebon Tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.