Senin, 05 Desember 2011

ABSTRAKSI NA RAPERDA DANA CADANGAN PEMILUKADA KOTA CIREBON TAHUN 2013


Demokrasi adalah pilihan dari sistem ketatanegaraan kita ketika Founding Father bersepakat bahwa bentuk negara kita adalah negara berbentuk Republik, Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Tujuan Naskah akademis ini adalah sebagai acuan untuk merumuskan pokok pokok pikiran yang akan menjadi bahan dan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemerintah Kota Cirebon untuk Pemilu Kada Tahun 2013.
Konsep Dasar Dana Cadangan Pemerintah Kota Cirebon untuk Pemilu Kada adalah memaksimalkan bantuan pendanaan Pemilu Kada tahun 2013 dengan prinsip efektif, efisien dan bertanggungjawab secara bertahap guna menghindari anggaran belanja yang besar dengan seketika yang akan mengganggu keseimbangan belanja APBD Kota Cirebon.
Konsep Dasar Dana Cadangan Pemerintah Kota Cirebon selalu diarahkan pada pencapaian tujuan Pemilu Kada. Rencana Penyusunan Peraturan Daerah Dana Cadangan Pemerintah Kota Cirebon untuk Pemilu Kada ini akan mengikat seluruh pelaksana Pemilu Kada.
Dengan telah diberlakukannya aturan-aturan baru yang lebih khusus tentang pelaksanaan Pemilu Kada dan sebagai dampak dari perubahan kondisi social ekonomi masyarakat ada dua hal yang yang mendasari perlunya perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Kota Cirebon, yaitu :
a.       Perlunya diadakan perubahan terkait dengan perubahan kebutuhan biaya karena inflasi, penyesuaian harga pengadaan barang dan jasa dan pertambahan jumlah pemilih selama 5 ( lima ) tahun terakhir.
b.      Perlunya evaluasi bantuan pendanaan kepada lembaga kepolisian terkait dengan tupoksi Kepolisian RI sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Kepolisian bukan merupakan lembaga pelaksana Pemilu Kada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar