Demokrasi adalah pilihan dari sistem ketatanegaraan kita ketika Founding Father bersepakat bahwa bentuk
negara kita adalah negara berbentuk Republik, Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan
umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Tujuan Naskah akademis ini
adalah sebagai acuan untuk merumuskan pokok pokok pikiran yang akan menjadi
bahan dan dasar bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Dana
Cadangan Pemerintah Kota Cirebon untuk Pemilu Kada Tahun 2013.
Konsep Dasar Dana Cadangan
Pemerintah Kota Cirebon untuk Pemilu Kada adalah memaksimalkan bantuan
pendanaan Pemilu Kada tahun 2013 dengan prinsip efektif, efisien dan bertanggungjawab
secara bertahap guna menghindari anggaran belanja yang besar dengan seketika
yang akan mengganggu keseimbangan belanja APBD Kota Cirebon.
Konsep Dasar Dana Cadangan
Pemerintah Kota Cirebon selalu diarahkan pada pencapaian tujuan Pemilu Kada. Rencana
Penyusunan Peraturan Daerah Dana Cadangan Pemerintah Kota Cirebon untuk Pemilu
Kada ini akan mengikat seluruh pelaksana Pemilu Kada.
Dengan telah diberlakukannya
aturan-aturan baru yang lebih khusus tentang pelaksanaan Pemilu Kada dan
sebagai dampak dari perubahan kondisi social ekonomi masyarakat ada dua hal
yang yang mendasari perlunya perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Dana
Cadangan Kota Cirebon, yaitu :
a. Perlunya
diadakan perubahan terkait dengan perubahan kebutuhan biaya karena inflasi, penyesuaian
harga pengadaan barang dan jasa dan pertambahan jumlah pemilih selama 5 ( lima
) tahun terakhir.
b. Perlunya
evaluasi bantuan pendanaan kepada lembaga kepolisian terkait dengan tupoksi Kepolisian RI
sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Kepolisian
bukan merupakan lembaga pelaksana Pemilu Kada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar