BERITA

Anggota Dewan Tolak Raperda Tanpa Naskah Akademik 

Anggota Dewan Tolak Raperda Tanpa Naskah Akademik 

Lima Raperda yang akan dibahas baru masuk pada penyampaian nota pengantar. Namun demikian, penolakan terhadap Raperda itu sudah diajukan salah seorang anggota DPRD Singkawang.
Lima Raperda yang akan dibahas baru masuk pada penyampaian nota pengantar. Namun demikian, penolakan terhadap Raperda itu sudah diajukan salah seorang anggota DPRD Singkawang.
Penolakan itu disampaikan Suhartoyo, anggota DPRD Kota Singkawang dari fraksi PIB. Penolakan dikarenakan lima raperda yang disampaikan tidak disertai dengan naskah akademik.
“Sebelum Raperda ini diputuskan, saya menyatakan menolak karena tidak disertai dengan naskah akademik,” kata Suhartoyo sebelum penyampaian nota pengantara lima Raperda oleh Wakil Walikota Singkawang, Edy R. Yacoub, Selasa, (9/3).
Menurut Suhartoyo, naskah akademik pada Raperda itu telah diatur dalam  Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang berisikan tentang diperlukannya kajian ilmiah untuk perumusan Raperda.
“Semua bagian itu harus ada dalam naska akademik, karenya naskah akademik harus ada dalam Raperda,” terang Suhartoyo.
Sementara itu, Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Singkawang, Dedy Mulyadi, mengatakan pihaknya telah mengakomodir apa yang dibicarakan Suhartoyo.
“Prinsipnya kita telah merespon kritikan yang disampaikan saudara Suhartoyo melalui rapat legeslasi yang telah dilakukan,“ kata Dedy, Rabu (10/3).
Menurut Dedy, pernyataan Suhartoyo tentang naskah akademik itu memang benar. Namun demikan,  naskah akademik bukan bahan yang wajib, tapi sangat penting dalam pembahasan sebuah Raperda.
“Jadi ini sangat penting, tapi tidak harus mutlak,” tambah legislator partai Golkar ini.
Dengan pentingnya naskah akademik itu, Dedy mengaharapkan pada masa persidangan kedua, semua Raperda yang diajukan harus memiliki naskah akademik.  Dengan adanya naskah akademik itu, dimaskudkan agar pada kemudian hari tidak terjadi  benturan lain.
Terkait dengan lima Raperda yang telah diajukan melalui nota pengantar yang disampaikan Selasa, (9/3), Dedy mengatakan pembahasannya akan terus berjalan sesuai dengan tahapan. Namun demikian, naskah akademik harus diajukan eksekutif sebelum pandangan akhir.
“Harus dipenuhi sebelum pandangan akhir. Kalau tidak, Raperda itu  tidak akan disahkan,” kata Dedy mempertegas.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Singkawag, Suhadi Abdullani mengatakan tidak semua Raperda yang diajukan harus disertai dengan naskah akademik. Suhadi juga membantah bila lima Raperda yang diajukan dianggap tidak memiliki naskah akademik semuanya.
“Seperti Raperda RPJPD, telah memiliki naskah akademik,” kata Suhadi berkomentar.
Menurut Suhadi, pembuatan naskah akademik RPJPD itu melibatkan pihak perguruan tinggi, dalam hal ini Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak. Diperlukannya naskah kademik untuk RPJPD karena terkait dengan  pembangunan.
Salah seorang narasumber berkompten yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tidak adanya naskah kademiki pada lima Reperda yang diajukan karena pembahasan lima Raperda itu mendesak. Kemudian, dari lima Reperda itu, beberapa diantaranya telah diusulkan sejak tahun 2008.
Kata Narasumber itu, naskah akademik itu memang diperlukan untuk perumusan Raperda. Karenanya, pada pengajuan Raperda berikutnya,  akan disertai dengan naskah akademik.
“Naskah akademik itu akan diupayakan. Pembuatannya akan dikoordinasikan. Koordinasi perlu karena tidak mudah membuat kajian akademik,” terang narasumber tersebut.