Company Profile



A. Latar Belakang
Masyarakat sebagai komunitas yang hidup cenderung berubah sesuai dengan perjalanan waktu. Terutama masyarakat negara dunia III yang senantiasa berkembang, baik ekonomi maupun budayanya. Telah begitu terasa perubahan masyarakat yang terjadi di negara indonesia ini, masyarakat berubah dari budaya agraris yang mengandalkan pola hidup pertanian menuju masyarakat perkotaan. Sehingga hal ini sangat berpengaruh terhadap pola perilaku dan pola hidup.
Sebagai sebuah komunitas yang terdiri dari entitas-entitas yang bebas dan mandiri, masyarakat membutuhkan tatanan aturan kehidupan yang sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Guna mengikuti arah perkembangan masyarakat tersebut, kita dituntut untuk terus menerus mengembangkan tata aturan masyarakat. Sehingga aturan yang dipedomani juga menjadi sebuah aturan yang mendukung perubahan bukan malah menghambat, Sesuai dengan pendapat Mochtar Kusumaatmaja bahwa hukum adalah sebagai sarana pembaharuan sosial.
Berawal dari Focus Group Discusion yang peduli terhadap permasalahan masyarakat yang terjadi sejak dimulainya era demokrasi di Indonesia yang  disertai dengan perubahan arah kebijakan negara menyangkut kebijakan dibidang ekonomi, sosial budaya, politik serta pertahanan dan keamanan. Telah terjadi perubahan arah kebijakan yang semula sentralistik menjadi  desentralistik atau biasa disebut dengan otonomi daerah. Dengan harapan  hal tersebut  banyak melahirkan kebijakan-kebijakan lokal yang lebih menyentuh kepada masyarakat.
Lembaga Kajian Kebijakan Publik memandang bahwa telah terjadi pergeseran budaya dan pola hidup masyarakat yang sangat cepat terutama pasca reformasi 98 yang ditandai dengan lahirnya demokrasi, dan ini terlihat tidak diimbangi dengan produk-produk hukum yang merespon perubahan-perubahan tersebut. Jika hal ini tidak cepat diantisipasi maka akan terjadi penurunan wibawa pemerintah/penegak hukum, karena banyaknya aturan yang semestinya berlaku tapi secara riil tidak dapat dipaksakan untuk dilaksanakan.
             
Dari data-data yang berhasil dihimpun oleh LKKP, banyak sekali Peraturan-Peraturan Daerah (PERDA) yang sudah usang sehingga Perda-Perda tersebut tidak dapat berfungsi secara optimal dalam mengatur tatanan kehidupan sesama warga masyarakat. Yang terjadi berikutnya adalah Perda yang usang sudah tidak mungkin lagi diberlakukan secara utuh didalam masyarakat tetapi Perda yang baru atau revisi terbaru belum kunjung dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif.
Lembaga Kajian Kebijakan Publik menganggap perlu dilakukan langkah-langkah yang progresif guna melakukan revisi-revisi terhadap Perda yang usang sehingga bisa mengikuti perubahan masyarakat maupun menginisiasi Perda-perda baru yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan Naskah Akademik, sehingga diharapkan terbentuknya Peraturan Daerah yang berkualitas baik secara social, politik maupun hokum. Oleh karena itu Lembaga Kajian Kebijakan Publik konsen terhadap pembuatan-pembuatan Naskah Akademik Peraturan Daerah.

B. Tujuan
1. Mendorong terbentuknya tatanan masyarakat yang demokratis dengan dilandasi kesadaran kebangsaan dan kebinekaan.
2. Memaksimalkan peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan public.
3. Penyadaran dan penguatan masyarakat dalam rangka menciptakan social control.
4. Membuat Naskah Akademik dengan kajian mendalam disektor Ekonomi, Sosial, Budaya,
5. Politik dan Hukum sebagai pedoman penyusunan Peraturan Daerah.

C. Program-program
LKKP sebagai Lembaga Kajian Publik secara rutin melakukan kajian terhadap kebijakan-kebijakan publik yang diproduksi oleh pemerintah, yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan Diskusi/Kajian/Seminar secara rutin tentang persoalan kemasyarakatan secara faktual.
2. Melakukan survey secara berkala kepada masyarakat tentang pemahaman suatu peraturan daerah.
3. Melakukan penelitian-penelitian mengenai potensi ekonomi,social dan budaya maupun problematikanya di masyarakat.
4. Memberikan masukan/rekomendasi baik formal maupun non formal kepada pemerintah daerah mengenai kondisi ekonomi, sosial budaya di masyarakat.
5. Menyusun dan membuat Naskah Akademik sebagai panduan akademis pembuatan Peraturan Daerah.